bantul

Alhamdulillah, 11 guru berdomisili di Jogja peroleh Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba dari Lazismu BMT UMY

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:55 WIB
Penyerahan Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba. (Dok. Lazismu BMT UMY)

HARIAN MERAPI - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) punya agenda tahunan andalan.

Salah satunya, yakni penyerahan Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba (PHR). Tahun ini digelar di Ruang Amphitheater. Gedung Pascasarjana, kampus terpadu UMY, Selasa (25/3/2025).

Sebagai penerima Kartu Lunas PHR tersebut, yakni 11 guru yang berdomisili di Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY). Mereka telah lolos seleksi dari 68 guru, pendaftar program PHR.

Menurut Bendahara I BMT UMY, Ilham Maulana Saud, S.E., M.Sc., Ak., CA., CRP, kesebelas guru tersebut mendapatkan bantuan dengan total penyaluran dana sebesar Rp 65.126.690.

Baca Juga: Dua personel TNI AD jadi tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri di arena sabung ayam di Way Kanan

Adapun rincian penyaluran dana tersebut adalah, dana kort sebesar Rp49.651.690 dan dana hibah sebesar Rp15.475.000. Kartu Lunas PHR tersebut diharapkan memberi rasa gembira tersendiri bagi guru yang terjerat hutan riba.

“Program PHR akan kami laksanakan secara berkelanjutan supaya dapat memberikan kebermanfaatan yang utuh. Tindak lanjut dari program PHR akan dilakukan melalui beberapa kegiatan rutin,” terangnya.

Adapun adanya kegiatan lanjutan dari PHR, antara lain agar guru– guru yang merupakan penerima manfaat PHR dapat menjalankan prinsip– prinsip ajaran agama Islam dengan benar seperti menjauhi praktik riba.

Adapun beberapa kegiatan rutin yang akan dilaksanakan, misalnya pertemuan rutin, pengajian, dan silaturahmi. Pihaknya pun berharap, melalui program PHR dapat meringankan beban beberapa pihak.

Baca Juga: DPR RI beri bocoran, RUU Polri direncanakan akan segera dibahas

Selain itu semakin banyak masyarakat yang menyadari akan bahayanya apabila terjerat riba. Bahkan hal tersebut juga disampaikan Ustadz Zaini Muchlis, LC yang mengisi pengajian pada acara tersebut.

“Riba adalah haram hukumnya untuk dilakukan. Bahkan, riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT,” tegasnya.

Ditambahkan, dosa riba dapat diampuni oleh Allah SWT meskipun sudah lama dilakukan, yakni dengan melalui taubat nasuha. Di mana taubat nasuha merupakan bentuk taubat yang sungguh–sungguh.

Selain itu juga dengan niat kuat untuk tidak mengulangi dosa yang sama, dan dilakukan dengan penuh keikhlasan serta menunjukkan ketaatannya kepada Allah SWT.

Baca Juga: Polemik soal hak cipta dan royalti lagu antara Ariel NOAH dengan Ahmad Dhani makin memanas, disinggung tentang nyolong dan ngembat

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB