Alhamdulillah, 11 guru berdomisili di Jogja peroleh Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba dari Lazismu BMT UMY

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 17:55 WIB
Penyerahan Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba.  (Dok. Lazismu BMT UMY)
Penyerahan Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba. (Dok. Lazismu BMT UMY)

“Jangan sampai saat ini permasalahan Anda selesai, tetapi karena mendapatkan bantuan Anda berniat akan mengulanginya lagi. Kemudian, berpikir bisa mendapatkan bantuan lagi,” paparnya.

Masih menurutnya, hingga saat ini praktik riba yang dapat merugikan banyak pihak dan memiliki potensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi terus terjadi.

Padahal, sangat jelas dalam ajaran Islam disebutkan bahwa praktik riba menjadi suatu hal yang dilarang dan diharamkan, sebab bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam kesejahteraan sosial.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X