solo

Polres Sukoharjo berantas premanisme berkedok Ormas

Senin, 17 Maret 2025 | 13:15 WIB
Arsip. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dan Komandan Kodim 0726/Sukoharjo Letkol Inf. Supri Siswanto memimpin patroli skala besar. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka memberantas premanisme di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat 38 kasus premanisme terungkap sejak operasi dimulai pada 28 Februari 2025.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (17/3/2025) menegaskan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian khusus pada fenomena premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).

"Kami telah membentuk Satgas khusus yang terdiri dari beberapa unsur, di antaranya Satgas Reskrim untuk penegakan hukum, Satgas Propam sebagai pengawas internal, Satgas Humas yang bertugas melakukan sosialisasi di media, Satgas Intelkam untuk penggalangan informasi, Satgas Binmas guna memberikan imbauan kepada perusahaan dan masyarakat, serta Satgas TIK yang mengoptimalkan layanan call center Polri 110," ujar AKBP Anggaito dalam keterangannya.

Baca Juga: Begini cara memanfaatkan Libur Lebaran bersama keluarga, menurut psikolog

Menjelang Ramadan lalu, Polres Sukoharjo juga telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ormas-ormas yang tidak berhak.

"Tindakan ini menyalahi aturan, dan kami meminta kepada perusahaan yang mengalami tekanan untuk segera melapor ke kepolisian, baik di Polres, Polsek, maupun melalui call center 110. Kami akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

AKBP Anggaito juga menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping. Berdasarkan Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ormas dilarang melakukan tindakan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.

"Ormas yang tetap melakukan sweeping bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 1 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Brand Value Meningkat Pesat, BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025

Selain sweeping, ormas juga dilarang melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, seperti menebar permusuhan antar kelompok, menodai agama, serta mengganggu ketertiban umum.

Dalam pemberantasan premanisme ini, Polres Sukoharjo turut berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo, Kodim, dan Kejaksaan agar keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan, tetap terjaga.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," lanjutnya. (*)

Tags

Terkini