solo

Kasus praktik curang takaran MinyaKita di PT KMR, Polda Jateng belum tetapkan tersangka

Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:30 WIB
Aparat Polda Jateng membandingkan volume normal 1 liter dengan kemasan botol tutup kuning MinyaKita (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Kasus MinyaKita terus bergulir. Namun begitu, dari delapan saksi kasus dugaan kecurangan MinyaKita di PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Karanganyar, Polda Jateng belum menetapkan tersangka.

Kasus ini terus dikembangkan termasuk kemungkinan mitra pembuat kemasan MinyaKita terlibat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan menerapkan Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 junto pasal 8 huruf F dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 281 tentang Metrologi legal dalam temuan peredaran minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai takaran tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Pospam Lebaran 2025 di Sukoharjo dimulai, ini lokasinya....

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka. Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang," kata dia dalam ungkap kasus peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran di PT KMR, Jumat (14/3/2025).

Terkait apakah ada unsur kesengajaan dengan mengurangi takaran MinyaKita, dia menyampaikan, masih melakukan pendalaman. Dia menyampaikan sampai saat ini masih mengizinkan PT KMR Karanganyar terus beroperasi.

Khususnya untuk pola produksi mesin otomatis. Sedangkan mesin manual diduga biang keladi produk kemasan MinyaKita berkurang takarannya. Kemasan ini memiliki tutup botol warna kuning dan label MinyaKita di bagian bawah.

"Yang kami hentikan itu yang produksi menggunakan mesin manual. Karena setelah dilakukan pendalaman ternyata MinyaKita yang volumenya kurang adalah yang produksi mesin secara manual. Ciri-cirinya tutup warna kuning kemudian label MinyaKita tertempel pada bagian bawah," katanya.

Baca Juga: Polsek Imogiri tangkap pelaku jambret saat mabuk alkohol

Sedangkan untuk MinyaKita yang diproduksi dengan mesin otomatis memiliki ciri berbeda yakni tutup botol kemasan berwarna hijau dan label ditempel di tengah. Dimana berdasarkan hasil penelitian, MinyaKita kemasan tutup botol hijau telah sesuai dengan takaran.

Dia memastikan PT KMR terus beroperasi sehingga tidak mengganggu distribusi minyak goreng di pasaran.

Kabid Perdagangan Disdagperinaker Karanganyar Harjanto mengatakan kemasan botol tutup kuning berlainan desain dengan botol tutup hijau. Ia tak mau berspekulasi kaitan volumenya. Namun ia melihat jelas perbedaan fisik dua produk itu.

"Yang botol tutup kuning itu lebih banyak lekukannya. Kalau mengisinya manual tentu kalau sudah batas mengisi sampai leher botol, pengisiannya berhenti supaya tidak tumpah. Mungkin sampai penuh mengisisi tapi bobot tidak pas," katanya.

Baca Juga: Tilang 15 Motor Berknalpot Brong, Polres Sukoharjo Bubarkan Ramadan Night Ride Sahur On The Road

Halaman:

Tags

Terkini