HARIAN MERAPI - Permohonan praperadilan tersangka MS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah YAKKAP I di Sindutan terhadap termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Jumat (14/3/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut hakim tunggal Setyaningsih SH menyatakan permohonan tersebut gugur karena sudah perkara sebelumnya telah disidangkan.
"Berdasarkan putusan SEMA No 5, karena pokok perkara sudah disidangkan maka permohonan praperadilan gugur," ujar Setyaningsih SH dalam pembacaan putusannya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Armen Dedi SH didampingi Tri Pomo M Yusuf SH, Andi Makasau SH MH dan Rakha Imadi Fadli SH SPT mengaku kecewa.
Baca Juga: Sentra Terpadu Kartini di Temanggung gelar bazar untuk dukung PPKS
Hal ini dikarenakan adanya upaya kesengajaan agar praperadilan tersebut gugur karena perkara sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Kami kecewa sebab estimasi itu sudah kita prediksi. Hakim tunggal tidak berani menyikapi masalah ini dengan terobosan waktunya yang melanggar KUHAP," terang Armen Dedi.
Pasalnya pemohon sejak mendaftarkan praperadilan telah ditetapkan hari sidang selama 14 hari.
Sementara penyidik JPU Kejati DIY mendaftarkan pokok perkara ditetapkan hari sidang 2 hari. Hal ini tentu melanggar ketentuan KUHAP.
Namun hakim tetap memberikan kalender ecourt persidangan sampai selesai putusan hari Jumat hanya untuk menggugurkan praperadilan.
Meski begitu kuasa hukum pemohon menghormati hasil putusan praperadilan ini.
"Apa yang terjadi ini tentunya harapan kami dapat dijadikan koreksi bersama antar penegak hukum, termasuk Ketua Pengadilan Negeri dalam menentukan dan menetapkan hari sidang," tegas Armen Dedi.*