sleman

Begini cara AM salahgunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk perkaya diri

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:15 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polda DIY (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang pria paruh baya, berinisial AM (41) warga Moyudan, Sleman, diamankan Ditreskrimsus Polda DIY. Alasannya, AM melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Saat menjalankan aksinya, pelaku memodifikasi tangki BBM mobilnya agar bisa menampung lebih banyak solar. Agar aksinya berjalan mulus, pelaku juga memborong barcode Mypertamina untuk membeli solar di SPBU.

"Pelaku ini membeli dan menjual solar hasil mengakali sistem itu. Barcode beli di marketplace, kemudian mencetak plat nomor sesuai barcode," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, Kamis (13/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Sleman hingga Bantul. Selain menggunakan barcode, mobil milik pelaku juga dimodifikasi untuk bisa menampung lebih banyak solar.

Baca Juga: Pelaku bakar gerbong kereta karena sakit hati dengan KAI

"Pembelian berulang di Sleman maupun Bantul dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi, sehingga mampu menampung solar dalam jumlah banyak" katanya.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono SIK menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda DIY. Polisi lalu melakukan penyelidikan, Jumat (7/3).

"Informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada mobil yang mengisi secara berulang-ulang dengan menggunakan nomor pelat yang berbeda," kata Wirdhanto.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu kendaraan Isuzu Panther yang telah berulang kali melakukan pengisian solar di salah satu SPBU di Godean. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Baca Juga: Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar-Jateng

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengganti tangki mobil dari yang kapasitas 60 liter, menjadi 100 liter. Pelaku berulangkali mengisi BBM solang karena punya 10 barcode, dibeli Rp 100 ribu, setiap barcode.

Pelaku beraksi sejak Desember 2024 hingga Maret ini, telah mendapat untung puluhan juta rupiah. Selanjutnya solar di jual ke masyarakat umum Rp 10 ribu per liter. Polisi masih menelusuri solar dijual ke industri.

"Selama 3 bulan beroperasi, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 67 juta rupiah," beber Wirdhanto.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit minibus yang telah diubah kapasitas tangkinya. 10 barcode yang telah dibeli secara online, 11 nomor pelat yang digunakan untuk menyesuaikan barcode.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar.(*)

Tags

Terkini