solo

Polres Sukoharjo tangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Cuplik

Rabu, 5 Maret 2025 | 20:25 WIB
Rangka mobil terbakar yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM di SPBU Cuplik. (Dok. Polres Sukoharjo)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, dalam proses penyidikan, polisi juga menghadirkan saksi ahli BPH MIGAS ( Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Has Bumi) untuk memperkuat bukti penyelidikan. Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergoda praktik ilegal seperti ini. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat luas serta berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran," tambah Kapolres. (*)

Halaman:

Tags

Terkini