HARIAN MERAPI - Berbagai kasus kriminal diungkap dalam gelar barang bukti kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2-25).
Mulai dari temuan lansia yang terlibat penjualn judi cap ji kie hingga adanya prostitusi online.
Gelar barang bukti dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto.
"Kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti premanisme, asusila, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan miras ilegal guna menyambut datangnya bulan suci Ramadhan," katanya.
Kegiatan KRYD dilaksanakan oleh Polres Karanganyar dan polsek jajaran selama sebulan terakhir terhitung mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 20 Februari 2025.
“Selama periode tersebut, Polres Karanganyar telah mengamankan 8 tersangka narkoba dan enam tersangka kasus judi,” ujarnya.
Dalam pembongkaran kasusnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 278 botol miras dari hasil operasi pekat oleh 17 polsek.
Baca Juga: Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan
Ia menambahkan, dalam penanggulangan narkoba, Satresnarkoba berhasil menyita 7,72 gram sabu dan 18,04 gram ganja kering yang didapat dari penangkapan pelaku.
Selanjutnya, untuk upaya pembinaan terhadap premanisme juga ditekankan, dengan dihasilkan 66 kasusnya. Lalu, 10 kasus asusila. Ada satu kasus asusila mengungkap praktik prostitusi online.
Di kasus perjudian, seorang emak-emak lansia ditangkap. Ia kedapatan menjual cap ji kie selama 3 bulan dengan keuntungan Rp1,5 juta.
Kapolres menambahkan, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Timnas Putri Menang Tipis 1-0 atas Arab Saudi di FIFA Women's Matchday