bantul

Sosialisasi Hukum di Pringgolayan, Dr Eka Ingatkan Bahaya Pinjol, Judol dan Narkoba

Selasa, 18 Februari 2025 | 07:30 WIB
Dekan FH UCY, Dr Eka Priambodo SH MH (dua dari kiri) bersama Kompol Leo Nisya Sagita SIK (dua dari kanan) saat menjadi narasumber sosialisasi hukum terkait pinjaman online, judi online dan bahaya narkoba. (Foto: Dok. KKN UCY)

HARIAN MERAPI - Kelompok 10 KKN Pringgolayan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta melakukan sosialisasi hukum di Pendopo Rumah Hj Jariyantin Jalan Pringmayang RT 12 Pringgolayan Banguntapan Bantul, Minggu (16/2/2025).

Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait pinjaman online (pinjol), judi online (judol) dan bahaya narkoba.

Dalam sosialisasi hukum tersebut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (FH UCY), Dr Eka Priambodo SH MH dan PS Kasubditbintipsos Ditbinmas Polda DIY, Kompol Leo Nisya Sagita SIK.

Baca Juga: 5 Kasus Kriminal yang Pernah Menonjol di 2024: Dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

Dalam kesempatan tersebut Dr Eka menyampaikan terkait pinjaman online dan judi online saat ini tengah marak dan terjadi di masyarakat.

Kedua masalah tersebut sering membuat orang malas bekerja dan ingin mencari jalan pintas.

"Masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial saat ini banyak sekali iklan-iklan terkait judi online dan pinjaman online," ujar Dr Eka dalam keterangan persnya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Pinjol dan Judol Hantui Gen Z, Pemkot Yogyakarta Bekali Pelajar SMA dan SMK Literasi Keuangan

Sementara dalam materi narkoba, Dr Eka yang juga dikenal sebagai advokat muda Yogya menyampaikan jenis dan macam-macam narkoba dan bahaya bagi penyalahgunaan.

"Selama ini kebanyakan kasus penyalahgunaan narkoba yakni faktor pendorong berupa pengendalian diri yang lemah," terangnya.

Selain itu, faktor individu muncul karena banyak remaja yang ingin tahu, coba-coba hingga faktor lingkungan baik keluarga dan pergaulan menjadi orang masuk dalam lingkaran narkoba.

Baca Juga: PSIM Jogja Promosi Liga 1 Setelah Penantian 18 Tahun, Pelatih Kagumi Daya Juang Pemain

Untuk itu upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan kegiatan positif bagi remaja dan menciptakan keluarga yang harmonis sehingga ada komunitas yang baik.

Guna menghindari narkoba, selain meningkatkan iman dan takwa para remaja agar menyiapkan mental menolak bila ditawari narkoba dan selalu hati-hati dalam memilih teman dalam pergaulan.

Karena selama ini kasus narkoba terjadi salah satunya salah dalam pergaulan.*

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB