Kenapa investasi dan pinjol ilegal terus tumbuh, OJK bilang ini penyebabnya

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Jumat, 12 Januari 2024 | 19:25 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak )
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak )

HARIAN MERAPI - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, maraknya praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh.

Ia menilai hal tersebut utamanya justru disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat yang menyebabkan permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.

“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Inilah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota Polri saat menangkap asisten Saipul Jamil

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

Masih rendahnya literasi keuangan tersebut juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai, menjamurnya The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya dengan mudah dalam waktu singkat di masyarakat semakin mendorong menjamurnya praktik investasi ilegal.

Baca Juga: Warung Sate di Kompleks JNM Yogya Ludes Terbakar, Ini Kronologi Kebakaran

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya. Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," ujarnya.

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Baca Juga: Salatiga Minta Bantuan Keuangan ke Provinsi Jateng Sebesar Rp Miliar, Lanjutkan Penataan TWR Salatiga

Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.

Hal itu dilakukan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” pungkasnya seperti dilansir Antara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X