HARIAN MERAPI - Pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik yang menangani kasusnya.
"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Hal tersebut disampaikan Tessa saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka.
Tessa juga mengatakan pihaknya tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang akan menghalangi penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Karakteristik pendidik ideal menurut Quran dan Sunnah
Menurutnya langkah pihak Hasto yang telah mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK dan mempertimbangkan kembali mengajukan gugatan praperadilan adalah indikasi bahwa Hasto akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka kliennya.
"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (13/2).
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.
Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan bahwa putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Putusan hakim, kata dia, adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait dengan suap dan obstruction of justice (OJ).
Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dia menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.