Setelah gugatan praperadilan kandas, KPK akan jadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 17:55 WIB
Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan salam tiga jari saat perayaan HUT Ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan salam tiga jari saat perayaan HUT Ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujarnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X