HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul secara resmi telah menahan oknum Lurah Shm atas dugaan kasus tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, kemarin.
Atas perbuatan penyalahgunanan tanah kas desa oleh oknum Lurah Sampang ini menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 506 juta.
"Dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan ugaan penyelewengan tanah kas desa di Kalurahan Sampang ini dilakukan sejak awal 2024," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra SH Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Obati Kekecewaan Baladewa dan Baladewi, Promotor Konser Siapkan Jersey Edisi Spesial Dewa 19
Terkait kasus tersebut Kejari telah menyita 2 item barang bukti (BB) seperti 120 jenis dokumen dan 1 bidang tanah tanah kas desa (TKD).
Setelah itu, penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan di pengadilan Tipikor DIY.
Artinya dari pelaksanaan penyerahan tersangka dan BB ini, berkas perkara terhadap tersangka beserta BB telah lengkap.
Baca Juga: TikTok Jadi Platform Media Sosial Paling Populer Tahun 2024, Ini Hasil Risetnya
"Proses hukum selanjutnya akan kami serahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Terkait dengan tersangka akan dilakukan penahanan mulai Senin (30/12/2024) ini untuk 20 hari ke depan hingga 18 Januari 2025 mendatang.
Atas perbuatannya tersebut, Suharman disangkakan 3 pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto 18, Pasal 3 juncto 55, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
"Dengan ancaman hukuman bervariatif, untuk Pasal 11 maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 3 serta Pasal 11 UU Tipikor minimal 15 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya. *