yogyakarta

Satnarkoba Polresta Yogyakarta amankan enam pelaku yang mengkonsumsi pil koplo

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti (Dok. Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan enam pelaku yang mengkonsumsi pil koplo berlogo 'Y'. Penangkapan dilakukan kurun waktu November hingga Desember 2024.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, mengatakan inisial pelaku yakni BS (25), MI (20), AE (32), BA (37), WK (43), dan RN (24). Pelaku diamankan di wilayah Yogyakarta, Bantul dan Sleman.

"Kami juga amankan barang bukti 61.755 butir pil berlogo Y yang dikonsumsi masing-masing pelaku," kata Ardiansyah, Jumat (13/12/2024).

Dijelaskan, para pelaku mendapatkan pil dengan cara yaitu tiga tersangka melalui online, dua tersangka melalui face to face, dan satu tersangka melalui kurir. Kendati demikian, polisi masih mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Senator Ahmad Syauqi Soeratno Serap Aspirasi Masyarakat DIY

Tiga pelaku BS, AE dan WK mendapatkan pil dengan cara online dan barang diletakkan di alamat. Pelaku MI dan BA, RN mendapatkan obat berbahaya melalui face to face atau bertemu langsung dengan WK.

Ardiansyah mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika menemukan pemakai dan pengedar obat, segera melaporkan ke polisi.

"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," imbaunya.(*)

Tags

Terkini