jawa-tengah

Angka usulan UMK 2025 naik 6,5 persen akan disampaikan ke Bupati Sukoharjo

Rabu, 11 Desember 2024 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, terkait dengan usulan UMK tahun 2025 buruh di Sukoharjo mengapresiasi angka kenaikan upah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Angka tersebut berlaku secara nasional disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Tewaskan Dua WNA, Tiga Turis Lainnya Luka-luka

Buruh melihat angka 6,5 persen meski belum sesuai dengan hasil survei KHL di Kabupaten Sukoharjo sebesar 5-8 persen, namun tetap diapresiasi. Sebab angka 6,5 persen sudah berada ditengah dan antara 5-8 persen. Artinya tidak terlalu merugikan buruh dan perusahaan.

Buruh ditegaskan Sukarno sudah bisa menerima angka kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal serupa diharapkan juga dapat diterima pihak perusahan dengan mematuhi kenaikan UMK.

"Buruh di Sukoharjo sejak awal sudah meminta ketetapan upah harus menggunakan survei KHL. Hasil survei kami diangka 5-8 persen. Sedangkan ketetapan pemerintah terkait angka kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Meski belum sesuai hasil KHL buruh, tapi ketetapan 6,5 persen pemerintah pusat sudah bisa diterima buruh," ujarnya.

Sukarno menjelaskan, untuk posisi saat ini sedang dilaksanakan rapat bersama tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Diharapkan dalam pertemuan dewan pengupahan tersebut dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan harapan buruh.

"Dewan pengupahan sedang rapat sekarang. Buruh tetap berharap hasil terbaik kenaikan sesuai ketetapan pemerintah 6,5 persen atau syukur sesuai survei KHL kami 5-8 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Curah hujan terus meningkat, BMKG: Peringatan dini cuaca ekstrem berlanjut hingga 15 Desember 2024

Rapat pengajuan usulan UMK tahun 2025 diharapkan dapat berjalan lancar. Sebab setelah ditetapkan di daerah nantinya angka usulan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penetapan dan segera diterapkan tahun 2025 mendatang.

"Saat ini masih ada waktu pembahasan dan pengajuan usulan angka UMK 2025. Sebab batas akhir pada akhir Desember 2024 nanti," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, regulasi sebelumnya yang digunakan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut sebelumnya ditolak buruh karena dinilai merugikan. Buruh meminta penerapan mengacu pada survei KHL karena dianggap riil dengan kebutuhan hidup buruh.

Buruh sejak beberapa tahun terakhir selalu dirugikan dengan penerapan regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam PP 51 atau PP 36. Sebab angka upah yang ditetapkan sangat rendah dan tidak sesuai harapan buruh. Terlebih lagi upah yang diterima rendah tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Buruh Sukoharjo saat ini masih menunggu ketetapan regulasi yang digunakan pemerintah baik dalam penetapan UMP maupun UMK tahun 2025. Regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar penetapan upah tahun depan.

Baca Juga: Kalahkan Girona 1-0, Liverpool Pertahankan Catatan Sempurna di Fase Liga Champions

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB