Regulasi juga digunakan sebagai pengajuan usulan dan penetapan angka sebelum diputuskan. Buruh Sukoharjo sendiri sejak awal sudah menolak PP 51 dan PP 36 karena merugikan.
Sukarno menjelaskan, penggunaan KHL dipilih buruh karena sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab sudah dilakukan survei lapangan mengenai harga kebutuhan pokok. Selanjutnya digunakan dasar sebagai penentuan upah buruh.
"Harusnya sesuai KHL. Apabila mengacu regulasi itu maka sesuai informasi di media seharusnya upah buruh naik sekitar 5-8 persen," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan survei KHL pada bulan September 2024 di dua pasar tradisional yakni Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura. Hasilnya diketahui upah yang seharusnya diterima buruh tahun 2025 mendatang sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Sedangkan UMK tahun 2024 sendiri sekarang sebesar Rp 2.215.482.
"UMK tahun 2025 harus naik karena dilihat dari survei KHL ada kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban hidup semakin berat," lanjutnya.*