Seraya menyoroti "situasi kemanusiaan serius di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang sangat memprihatinkan di Jalur Gaza," resolusi ini meminta seluruh negara anggota PBB dan badan-badan PBB untuk terus memberikan bantuan ekonomi, kemanusiaan, dan teknis kepada rakyat Palestina dan Otoritas Palestina.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Anggarkan Rp29,5 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis
Resolusi ini juga mengingatkan pendapat hukum ICJ dan menegaskan bahwa Israel berkewajiban memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan-tindakannya yang melanggar hukum.*