HARIAN MERAPI - Konflik Palestina-Israel masih menjadi perhatian internasiona, termasuk PBB.
Berkaitan itu Majelis Umum PBB mengagendakan pertemuan internasional yakni konferesnsi tingkat tinggi (KTT) dengan mengadopsi sebuah resolusi dan mengimplementasikan untuk mewujudkan solusi konflik Palestina-Israel.
Rancangan resolusi ini diajukan oleh Senegal dan didukung oleh banyak negara, termasuk Turki. Resolusi tersebut disahkan dengan 157 suara mendukung, 8 menolak, dan 7 abstain.
Baca Juga: Segera Dibangun di Madurejo Prambanan, Posko Damkar di Sleman Timur Sangat Mendesak
Resolusi ini menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan resolusi PBB terkait konflik Israel-Palestina dan menekankan perlunya solusi dua negara yang akan menciptakan "perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif di Timur Tengah."
Selain itu, resolusi tersebut menyerukan diadakannya "Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Pertanyaan Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara."
"Konferensi ini akan diselenggarakan pada 2 hingga 4 Juni 2025 di New York, didahului oleh pertemuan persiapan pada Mei 2025," demikian isi resolusi tersebut.
Baca Juga: Tutup Kegiatan Donor Darah, BCA Sumbangkan Lebih dari 2.100 Kantong Darah ke PMI Sepanjang 2024
Resolusi ini juga menyerukan adopsi sebuah deklarasi di akhir konferensi, yang akan berfungsi sebagai peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina serta pembentukan solusi dua negara.
Resolusi tersebut turut mendorong dimulainya kembali negosiasi mengenai isu-isu status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah dan pelaksanaan konferensi di Moskow dalam kerangka ini.
Resolusi ini mendesak kedua pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai pihak yang menduduki wilayah, Israel diminta untuk mematuhi kewajiban yang diuraikan dalam pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Resolusi ini juga menuntut Israel "segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin, menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman baru, dan mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina, serta mengakhiri tindakan-tindakan ilegalnya."
Baca Juga: Petahana Lawan Kotak Kosong, Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Sukoharjo Melorot
Dengan menentang perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, resolusi ini menegaskan bahwa perolehan tanah secara paksa adalah ilegal dan merusak solusi dua negara.
Resolusi ini juga menyerukan penghentian segera dan menyeluruh terhadap semua bentuk kekerasan, termasuk serangan militer, penghancuran, dan tindakan terorisme.