MoU ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, bantuan pengamanan, dukungan satuan tugas pangan Polri dalam pembangunan pertanian, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan prasarana dan/atau sarana.
Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan sinergisitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian demi mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan strategis serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. (*)