nusantara

Halangi tanah orang lain, PN Depok eksekusi pagar Arcon Beton PT KD sepanjang 35 meter

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Petugas PN Depok didampingi kuasa hukum pemohon Armen Dedi SH (kiri) saat membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Depok (Foto: Kuasa Pemohon)



HARIAN MERAPI - Setelah melalui proses cukup panjang, Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas sekitar 885 m2 di Jalan Raya Kebayunan RT 03 RW 20 Kalurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Madya Depok Jawa Barat pada Rabu 16 Oktober 2024.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan PN Depok Nomor: 11/Pen.Pdt/Eks.Peng/2024/PN.Dpk. Proses eksekusi dikawal dengan pembacaan penetapan Ketua PN Depok.

Dalam penetapannya, pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi Kirom Sjuralaga tertanggal 27 April 2024 yang diajukan Armen Dedi SH dan Tri Pomo Yusuf SH selaku kuasa hukum pemohon dari Law House DPR & Partners.

Baca Juga: Berkarya dan berkreasi lewat SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta, ini aksi nyatanya

"Alhamdulillah akhirnya PN Depok dapat menjalankan eksekusi atas putusan
pengadilan yang sudah inkrach dan berkekuatan hukum tetap," ujar Armen Dedi SH kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Sebelum dilakukan eksekusi, pemohon Kirom Sjuralaga yang memiliki hak tanah telah melakukan permohonan eksekusi pada Juli 2024.

Pengadilan menghukum tergugat atau termohon PT Kirabha Digdaya (KD) untuk membongkar pagar Arcon Beton sebelah timur sepanjang 35 meter yang berbatasan dengan Jalan Raya Tapos karen menghalangi tanah milik penggugat atau pemohon.

Selain itu termohon juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya termohon telah dilakukan pemanggilan relaas aanmaning pada Rabu 5 Juli 2024 namun tidak datang.

Baca Juga: Hati-hati penggunaan steroid untuk penambah berat badan anak, ini efek sampingnya

Pemohon telah melakukan upaya-upaya mendatangi hingga berbicara langsung dengan kuasa hukum termohon untuk melakukan eksekusi sukarela namun
termohon tidak menjalankan putusan pengadilan.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung eksekusi Terima kasih untuk semua pihak yang hadir dan mendukung eksekusi," terang Dedi.

Sementara kuasa termohon, Timoty Erza Simanjuntak SH mengaku keberatan dengan pelaksanaan eksekusi.

Hal ini dikarenakan termohon telah mengajukan penundaan pelaksanaan eksekusi namun diabaikan.

Baca Juga: Pemda DIY Bentuk Forum Tingkatkan Pemenuhan Hak Disabilitas

Halaman:

Tags

Terkini