Halangi tanah orang lain, PN Depok eksekusi pagar Arcon Beton PT KD sepanjang 35 meter

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB
 Petugas PN Depok didampingi kuasa hukum pemohon Armen Dedi SH (kiri) saat membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Depok (Foto: Kuasa Pemohon)
Petugas PN Depok didampingi kuasa hukum pemohon Armen Dedi SH (kiri) saat membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Depok (Foto: Kuasa Pemohon)

"Kami telah mengajukan agar ditundanya pelaksanaan eksekusi karena ada kasus pidananya. Namun pengadilan mengabaikan dan tetap melaksanakan eksekusi," jelas Timoty.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X