HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024.
Penandatangan dilakukan Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto. Disaksikan oleh Analis Pemerintahan Daerah Subbagian Administrasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Uun Mardiyanto, S.IP, di Griya Persada Convention Hotel, Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Pengajar seni di TK Sleman cabuli 22 bocah laki-laki, begini modusnya
Dalam sambutannya, Arjuna menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc saat menjalankan tugas.
“Terdapat 1.987 pengawas adhoc yang kami daftarkan. Mereka terdiri dari 170 Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, 86 Panwaslu Kalurahan/Desa dan 1.731 Pengawas TPS,” tuturnya.
Menurut Arjuna, kepesertaan jajaran Pengawas Pemilu adhoc dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: Heboh Event Olahraga Abal-abal di Alkid Yogyakarta, Begini Sikap IVENDO DIY
Jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan diantaranya adalah biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan.
Terdapat pula santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 22 juta serta biaya homecare maksimal 20 juta.
“Untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Baparekraf Developer Day 2024 Yogyakarta, Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif
Pada kesempatan itu, Rudi Susanto menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman atas kebijakan yang diambil.
Rudi menilai, yang dilakukan Bawaslu Sleman adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc. Apalagi tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Sleman ini menjadi percontohan bagi Bawaslu kabupaten/kota lain yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).*