Masyarakat internasional, termasuk PBB dan AS, menilai permukiman-permukiman itu melanggar hukum internasional.
Eskalasi kekerasan di Tepi Barat terjadi setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan opini penting pada Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina tidak sah.
Mahkamah itu juga menuntut Israel untuk meninggalkan semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*