"Dilarang juga dipasang di median jalan/pulau jalan atau jalan pemisah dan haite, termasuk pemasangan alat peraga yang melintang di atas jalan," lanjutnya.
Murwedhy menambahkan, APK juga dilarang di di depan atau dalam lingkungan kantor partai lain. Serta pasar, mall pusat perbelanjaan dan sejenisnya, Dilarang menutupi atau menempel sebagian atau seluruhnya pada Papan Reklame dan sejenisnya, Angkutan umum dan komersial lainnya dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)