Sementara itu ratusan lembar poster yang dilepas, kemudian diangkut truk Satpol PP. Bakdo mengatakan alat peraga itu disimpan dulu.
Jika semua sudah terkumpul akan dimusnahkan bersama hasil penertiban oleh Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengapresiasi Satpol PP yang langsung bertindak usai rapat koordinasi.
Baca Juga: Seorang ibu di Semarang histeris temukan anaknya gantung diri di tempat ini
Ia berharap dua paslon mematuhi aturan kampanye dengan tidak memasang alat peraga sosialisasi politik secara sembarangan. Penertiban ini juga untuk menegakkan Perbup no 43 tahun 2023.
"Satpol PP menegakkan Perbup Karanganyar terkait larangan pemasangan APS di tempat tidak seharusnya seperti di pohon dan jalan-jalan terlarang pemasangannya," katanya. *