Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit motor Kawasaki warna hitam dengan nomor polisi T 2499 RX beserta kunci, STNK serta notice pajak motor tersebut.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung," tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)