HARIAN MERAPI - Sebagai upaya mengantisipasi adanya KPPS yang sakit atau meninggal dunia saat bertugas, KPU Kulon Progo mengagendakan pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Pemeriksaan kesehatan ini juga menjadi syarat pendaftaran KPPS dalam gelaran Pilkada Kulon Progo 2024.
Komisioner KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan, pada penyelenggaraan Pilpres 2024 masih ada KPPS yang meninggal dunia. Meski demikian, jumlahnya sudah menurun bila dibandingkan Pemilu 2019.
"Itu pun meninggalnya karena sakit, bukan karena beban kerja," katanya dalam acara Pembentukan KPPS Pilkada Kulon Progo 2024 di Hotel Novotel YIA, Kulon Progo, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kulon Progo rekrut 754 pengawas TPS
Zurkhasanah menambahkan, KPPS harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi kesehatan terkait. Karenanya dalam pemeriksaan kesehatan, calon KKPS akan dilakukan pengecekan terkait gula darah, kolesterol dan pengecekan lain yang dibutuhkan. Surat keterangan sehat itu menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran KPPS.
"Pemerintah menanggung biaya pemeriksaan kesehatan tersebut untuk 6.000 pendaftar. Jika jumlah pendaftar lebih dari 6.000, maka lainnya harus membayar mandiri sebesar Rp 60.000," jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan terhadap calon KPPS akan dilakukan pada 19-28 September 2024. Pada Pilkada Kulon Progo 2024, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5.278 orang, menurun dari Pilpres 2024 sebanyak 9.114. Hal ini menyesuaikan jumlah TPS yakni 754, di mana masing-masing TPS terdapat 7 petugas.
Baca Juga: Selokan Mataran dan Selokan Van Der Wicjk akan dimatikan sementara mulai bulan depan
"Honorarium nya juga menyesuaikan, yakni Rp 900 untuk ketua, 850 untuk anggota dan 650 untuk linmas," ungkapnya.
Dikatakan Zurkhasanah, KPPS bertugas selama satu bulan yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Pihaknya juga berupaya menjaga netralitas KPPS dalam pelaksanaan Pilkada dimulai dari proses rekrutmen. Sesuai regulasi, KPPS yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik selama lima tahun terakhir serta bukan tim pemenangan, tim kampanye dan tim sukses pasangan calon.
Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kulon Progo, dr Susilaningsih mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan umum, cek gula darah dan cek kolesterol. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di puskesmas se-Kulon Progo. *