HARIAN MERAPI - Demi keselamatan masyarakat, Daop 6 Yogyakarta menutup dua perlintasan sebidang di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sukoharjo (Jawa Tengah).
Penutupan dua perlintasan ini juga seiring dengan meningkatnya volume perjalanan jalur kereta api.
Demikian dijelaskan Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan Daop 6 Yogyakarta berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Jika FEB UMY laksanakan program inkubasi, beberapa hal dapat diberikan kepada pelaku UMKM, apa saja?
"Salah satu upaya untuk mewujudkannya, yaitu dengan menutup perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Krisbiyantoro.
Ia mengatakan terbaru Daop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dan di KM 3+1/2 Dusub Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.
Hingga Agustus 2024, Daop 6 menutup enam perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca Juga: Pemkab Sleman Optimalkan Kegiatan Perekonomian di Pasar Godean Usai Diresmikan Presiden Jokowi
"Daop 6 Yogyakarta berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi, karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
"Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan," ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada Jawa Barat, Ini Alasannya
Menurut dia, terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yakni korban jiwa atau timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.