Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, pusat sudah mengeluarkan regulasi terkait teknis dan mekanisme pengadaan atau penerimaan ASN dan PPPK tahun 2024.
Pemkab Sukoharjo masih menunggu secara tertulis aturan tersebut karena baru saja dikeluarkan pemerintah.
Aturan dari pemerintah tersebut nantinya akan dijadikan pedoman bagi Pemkab Sukoharjo terkait regulasi teknis dan mekanismenya.
Salah satu dalam aturan tersebut dijelaskan Widodo yakni terkait siapa saja yang diperbolehkan mendaftar dan tata cara pendaftarannya.
Baca Juga: Seorang Kakek Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Ini Kronologinya
Terpenting juga didalam aturan yang keluarkan pemerintah mengatur mekanisme siapa saja peserta seleksi yang berhak diterima menjadi ASN dan PPPK.
Nantinya regulasi tersebut tidak hanya dipahami oleh Pemkab Sukoharjo saja, tapi juga panitia pelaksana dan khususnya masyarakat yang ikut dalam proses seleksi penerimaan ASN dan PPPK.
"Regulasi aturan teknis dan mekanisme pelaksanan pengadaan atau penerimaan ASN dan PPPK sudah ada. Sudah dikeluarkan pemerintah baru saja kemarin. Ini yang akan dipedomani daerah, panitia dan tentunya peserta seleksi," ujarnya.
Widodo menjelaskan, meski sudah ada regulasi pasti mengenai pengadaan ASN dan PPPK tahun 2024, namun hingga saat ini belum ada jadwal pasti kapan pelaksanaan penerimaan baik itu pendaftaran dan seleksi termasuk tahapan lainnya.
"Pemkab Sukoharjo masih menunggu kepastian jadwal. Masyarakat diminta bersabar. Pemerintah sendiri nantinya yang akan mengumumkan lapak seleksi dibuka," lanjutnya. (*)