jawa-tengah

Kos kamar mandi luar tidak kena pajak, hasil Pajak Kos 2023 capai Rp 140,8 juta

Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi rumah kos (Foto : Pixabay)

HARIAN MERAPI - Tempat kos dengan kamar mandi di luar (bukan kamar mandi dalam) tidak terkena beban pajak kos di Kota Salatiga tahun 2024 ini.

"Sesuai dengan aturan baru nanti, kos yang kamar mandi luar tidak kena pajak kos," kata Kepala Bidang Pengelola Pendapatan pada BPKPD Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira kepada wartawan.

Ia menambahkan untuk pendapatan dafi pajak daerah tempat kos dan hotel di Salatiga pada tahun 2023 lalu kurang lebih Rp 140 juta dengan beban pajak sebesar 5 persen.

Pendapatan ini diperoleh dari jumlah kos sebanyak 168 lokasi baik kamar mandi dalam maupun luar dan 23 hotel.

Baca Juga: Perampok sekap pelajar SMA di Musi Rawas, ini wajah pelakunya

"Penerimaan pajak daerah kos dan hotel tahun 2023, Rp 140.881.875. Tahun 2024 ini belum tahu karena peraturan berubah," kata Cansio.

Yang dinyatakan wajib pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, rumah kos yang dikenakan pajak adalah yang dikategorikan layaknya hotel kelas terendah.

Jadi yang menjadi wajib pajak khusus kos yg kamar mandi dalam berlaku mulai Januari 2024.

BPKPD Salatiga terkait hal ini, segera melakukan pendataan ulang dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk perubahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi rumah kos.

Baca Juga: Inilah fakta tentang film Alien: Romulus, kisah sekelompok penjelajah luar angkasa

Anggaran perubahan 2024, akan dimulai dengan sosialisasi di wilayah Kecamatan Tingkir Salatiga.

Selanjutnya tahun 2025 dilakukan di wilayah Kecamatan Sidorejo yang dipastikan banyak kos lantaran daerah kampus di Salatiga.

Dari pantauan wartawan, rumah kos di Salatiga banyak bertebaran di beberapa wilayah di Kota Salatiga.

Perkembangan dan pembangunan rumah kos banyak dibangun di dua kecamatan, Sidorejo (kawasan kampus) dan Kecamatan Argomulyo yang dikenal dengan kawasan industri. *

 


Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB