Dikatakan berdasar keterangan tersangka dan korban, telah terjadi hubungan suami istri saat keduanya pergi tersebut. hubungan itu setidaknya dua kali yakni di Denggung dan Pantai Parangtritis.
Dikemukakan petugas yang menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya. Selanjutnya petugas melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
Dikatakan tersangka dijerat pasal pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujarnya. *