Gadis SMP Dilarikan 5 Hari 5 Malam, Korban dari Temanggung Dibawa ke Jogja hingga Solo

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 07:30 WIB
Tersangka melarikan anak gadis di bawah umur tanpa izin orang tua. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka melarikan anak gadis di bawah umur tanpa izin orang tua. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

Dikatakan berdasar keterangan tersangka dan korban, telah terjadi hubungan suami istri saat keduanya pergi tersebut. hubungan itu setidaknya dua kali yakni di Denggung dan Pantai Parangtritis.

Dikemukakan petugas yang menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya. Selanjutnya petugas melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

Dikatakan tersangka dijerat pasal pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana.

"Tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X