yogyakarta

Mantan Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi Berikan Kesaksian dalam Sidang Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:00 WIB
Tiga orang saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi di PMI Kota Yogyakarta. (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Selasa (16/7).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH serta Soebekti SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anisah Hikmiyati SH dan Aditya Rachman Rosadi SH.

Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Heroe Poerwadi yang juga merupakan mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang juga Ketua PMI Kota Yogyakarta periode tahun 2021-2022.

Baca Juga: Staf Khusus Bupati Kudus diduga ikut temui Presiden Israel

Heroe mendapat banyak pertanyaan dari JPU, penasihat hukum terdakwa AGB juga majelis hakim seputar peristiwa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu.

Dalam persidangan, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa ia terpilih menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta pada 2021 silam melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskot). Namun Januari 2023, Heroe mengundurkan diri.

"Saya mengundurkan diri pada Januari 2023, pertama karena legalitas saya tidak jelas, SK tidak ada, kemudian karena laporan keuangan dari kepengurusan sebelumnya tidak bisa saya dapatkan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembuangan Sampah di Depo-depo yang Diterapkan Pemkot Yogyakarta, Rabu dan Minggu Libur Lur!

Menurutnya, saat dirinya terpilih itu, ia juga kaget karena mendapat laporan adanya tagihan vendor yang belum terbayar. Bahkan angkanya cukup besar sampai Rp 3 miliar. "Saya kaget juga saat itu kok bisa banyak," jelasnya.

Heroe juga menceritakan laporan keuangan terkait audit eksternal dari akuntan publik yang kemudian tak bisa diterimanya. Pasalnya berbeda dengan jasa audit yang seharusnya bekerjasama dengan PMI Kota Yogyakarta.

"Beberapa waktu, saat saya masih menjabat sebagai wakil wali kota, saudara Gatot (terdakwa) datang ke rumah dinas, dengan menyerahkan hasil audit dari kantor yang tak saya tahu," katanya.

Baca Juga: Sindikat pencuri sepeda motor dibekuk Polresta Sleman, 11 pelaku dan belasan motor berhasil diamankan

Namun, ia tidak bisa menerima dan tidak bisa membayar hasil audit itu karena berbeda dengan jasa yang kerja sama dengan PMI Kota. Ia juga mempertanyakan mengapa bisa berbeda, katanya karena Rahmadi tidak sanggup.

Dalam persidangan tersebut, Heroe juga mengungkap perihal keputusan bersedia menjadi ketua PMI Kota Yogyakarta. Menurut dia, saat itu ia diminta para Plh termasuk terdakwa untuk memimpin PMI Kota Yogyakarta.

Sementara dalam persidangan, hakim Gabriel Siallagan menanyakan terkait rekening bank PMI Kota Yogyakarta yang mencapai sembilan. Jumlah itu menurut hakim Gabriel sangat banyak untuk sebuah organisasi, termasuk PMI.

Halaman:

Tags

Terkini