jawa-tengah

842 bidang tanah aset Pemkab Sukoharjo belum bersertifikat

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:00 WIB
Sekda Sukoharjo Widodo didampingi Asisten III Pemkab Sukoharjo Abdul Haris Widodo saat memberi keterangan seleksi jabatan untuk mengisi lowongan Direktur PDAM Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)



HARIAN MERAPI - Sebanyak 842 bidang tanah aset Pemkab Sukoharjo diketahui belum bersertifikat. Proses pensertifikatan tanah masih berlangsung dan tetap melakukan pengamanan fisik atas tanah milik daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Selasa (9/7) mengatakan, jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Sukoharjo sebanyak 3.811 bidang. Rinciannya, yang sudah bersertifikat sebanyak 2.969 bidang, dan yang belum bersertifikat sebanyak 842 bidang. Seluruh aset tanah tersebut dipastikan sudah terdata dan menjadi milik daerah.

Langkah yang dilakukan Pemkab Sukoharjo dalam melakukan pengamanan fisik atas tanah milik pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan cara pemagaran tanah, pemberian patok batas tanah, dan pemberian papan nama tanah.

Baca Juga: Penerima BBM subsidi akan diperketat mulai 17 Agustus, begini penjelasan Luhut

"Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti, hal ini dikarenakan telah terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dapat terlihat dari keberhasilan dalam pencapaian target pensertifikatan tanah setiap tahun dapat terpenuhi.

Selanjutnya terkait dengan tanah yang dipakai atau dipinjamkan ke institusi atau lembaga lain, sudah dibuatkan berita acara pinjam pakai mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo lakukan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah. Database dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah. Kegiatan dilakukan menyusul telah selesainya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Jangan biarkan ego mengendalikan Anda, simak ramalan cinta Gemini dan Cancer berlaku Rabu 10 Juli 2024

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah berhasil menyelesaikan kegiatan PTSL di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 lalu. Keberhasilan tersebut membuat Kabupaten Sukoharjo berhasil dicanangkan menjadi kabupaten tertib sertifikat tanah.

Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut maka dilaksanakan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik daerah. Kegiatan sudah terlaksana pada tahun 2022 lalu.

Database dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo juga menerjunkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemkab Sukoharjo perlu menyusun database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah sebagai bentuk mengamankan aset. Sebab sangat banyak aset tanah milik Pemkab Sukoharjo tersebar disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Kasus putusan praperadilan yang bebaskan Pegi Setiawan, DPR : Harus jadi pembelajaran Polri

Pengamanan aset selain sebagai bentuk pengakuan kepemilikan pemerintah daerah, juga sekaligus menghindari terjadinya sengketa atau masalah dengan pihak lain. Sebab banyak aset tanah Pemkab Sukoharjo sekarang dalam kondisi dibiarkan mangkrak tanpa ada penggunaan sama sekali. Hal ini rawan terjadi masalah berupa klaim pengakuan kepemilikan dari pihak lain.

"Database dibuat berdasarkan peta bidang tanah dan ini sangat penting untuk mengamankan aset tanah Pemkab Sukoharjo," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB