"Misal dulu aset tanah tersebut digunakan untuk sekolah. Karena sudah digunakan lama kemudian difungsikan untuk kegiatan pemerintahan lain seperti pendidikan difabel atau lainnya. Itu masih boleh karena dibawah Pemkab Sukoharjo. Sedangkan untuk bisnis komersil tidak boleh," lanjutnya.
Disdikbud Sukoharjo sudah menerjunkan petugas untuk ikut membantu memantau kepemilikan aset tanah. Masyarakat dan warga sekitar juga dilibatkan mengingat merekalah yang paling mengetahui kondisi di lapangan.
"Jangan sampai muncul klaim sepihak kepemilikan tanah untuk menghindari sengketa. Sebab aset tersebut juga banyak tersebar hingga pelosok desa seperti tanah dan bangunan bekas sekolah dasar," lanjutnya.
Khusus ditingkat desa, Disdikbud Sukoharjo juga melibatkan pemerintah desa setempat. Hal ini dilakukan mengingat mereka ikut berperan dalam membantu pengawasan di wilayahnya. *