HARIAN MERAPI - Bangunan liar di atas saluran irigasi di wilayah Manggeh Rt 04 Rw XIII Kelurahan Lalung, Karanganyar dibongkar paksa aparat gabungan Satpol PP dan UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah, Kamis (4/7/2024).
Bangunan-bangunan itu berupa garasi mobil milik warga perumahan, satu diantaranya pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Pembongkaran dikerjakan satu unit ekscavator dan dibantu 50 personel gabungan dari instansi terkait serta TNI-Polri. Para aparat dihadirkan untuk meredam emosi warga pemilik bangunan liar.
Baca Juga: Cuaca ekstrem masih berpotensi di Jateng bagian selatan, BMKG : Dua faktor ini pemicunya
Pembongkaran diawali di garasi milik seorang oknum ASN pejabat eselon III yang bekerja lingkungan pemkab Karanganyar. Berdasarkan informasi, ia memanfaatkan bangunan ilegal itu untuk garasi selama bertahun-tahun.
Surat peringatan agar membongkar mandiri yang dilayangkan sampai tiga kali dari Balai PSDA, tidak diindahkan. Akhirnya, garasi mobilnya diratakan tanah.
Nasib serupa dialami para tetangganya yang juga mendirikan bangunan permanen untuk garasi mobil di depan rumah yang berjarak jalan kampung.
Lokasi bangunan liar di atas saluran air daerah irigasi Jetu sepanjang 100-an meter. Tiap garasi berukuran bervariasi.
Kepala UPT Balai PSDA Jawa Tengah Debby Triasmoro mengatakan bangunan apapun terlarang berdiri di atas saluran irigasi. Apalagi bangunan permanen.
"Bangunan itu akan mengganggu fungsi saluran irigasi. Adanya bangunan semacam itu melanggar Perda Provinsi Jateng no 9 tahun 2013 tentang garis sempadan. Maka dari itu, harus ditertibkan," kata dia.
Kondisi seperti itu jamak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Tercatat 108 lokasi masuk kategori penertiban segera.
"Satu lokasi ada lebih dari satu bangunan. Sudah didirikan tempat usaha, garasi, bahkan tempat tinggal dan ruang publik," katanya.
Baca Juga: Bapak-Anak Meninggal Tertimbun Talut Longsor di Mojosongo Solo