HARIAN MERAPI - Ketua Komisi B DPRD Salatiga, M. Miftah menegaskan bahwa kenaikan retribusi PKL di kawasan kompleks Pasar 1 Salatiga masih bisa dikaji ulang meski sudah diperdakan.
"Kami akan memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Bila perlu kami akan pertemukan PKL dan dinas untuk mengambil solusi terbaiknya," kata Miftah kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Komisi B akan menindaklanjuti polemik ini, karena memang kenaikan retribusi PKL sangat drastis dari Rp 1.400 ke Rp 15.000 per hari.
Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun terkait korupsi LNG, begini alasan jaksa
Dinas bisa lebih mendalam pengkajiannya. Misalkan sebenarnya kemampuan pedagang untuk retribusi diukur kewajaran. "Saya yakin diturunkan," katanya.
Pemanggilan dinas perdagangan, menurut Miftah secepatnya dilakukan pada awal Juni 2024 ini agar segera selesai.
Sementara itu Pj Walikota Salatiga, Yasip Khasani mengatakan masalah retribusi PKL tersebut sudah Peraturan Daerah (Perda).
"Yang soal ni sudah diperdakan, tinggal sosialisasi dan rembugan kapan mau dilaksanakan dan tahapan pelaksanaannya," kata Yasip melalui pesan WA.
Baca Juga: Dua DPO Pembunuh Vina Cirebon Dihapus, Ini Penjelasan Mabes Polri
Diberitakan pedagang Kaki Lima (PKL) mangkal di sekitar Pasar Raya 1 Salatiga menjerit.
Retribusi awalnya Rp 1.400 per hari dinaikkan oleh Pemkot Salatiga menjadi sebesar Rp 15.000.
Para PKL menilai kenaikan ini tidak wajar dan menyakitkan rakyat kecil.
Baca Juga: AHY Tegaskan Sertifikat Elektronik Bentuk Transformasi Layanan Digital
Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan kawasan ini, Agus Salim kepada wartawan mengungkapkan retribusi sebelumnya Rp 1.400 per hari. Tiba-tiba naik menjadi Rp 15.000 per hari.