HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo siapkan pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025.
Tahapan PPDB Online SMP dimulai pada 10 Juni berupa verifikasi piagam. Masyarakat diminta melakukan persiapan.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (24/5/2024) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo sudah melakukan persiapan PPDB online tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025 dengan melibatkan pihak sekolah negeri dan swasta. Sosialiasi secara internal juga telah selesai dilaksanakan di sekolah.
PPDB online SMP tahun ajaran 2024/2025 dimulai dengan tahapan verifikasi piagam yang akan dilaksanakan 10-12 Juni 2024. Sedangkan penyerahan piagam dilaksanakan pada 13 Juni 2024.
PPDB tahap 1 berupa jalur afirmasi, disabilitas dan lingkungan akan dilaksanakan pada 24-25 Juni 2024. Sedangkan pengumuman dan daftar ulang dilaksanakan 26 Juni 2024.
PPDB tahap 2 berupa jalur zonasi, prestasi dan perpindahan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2024. Pengumuman dilaksanakan 1 Juli 2024. Sedangkan daftar ulang akan dilaksanakan 1-2 Juli 2024.
Dasar hukum pelaksanaan PPDB online SMP tahun pelajaran 2024/2025 yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca Juga: Maling serabutan, traktor di sawah pun diembat
Prinsip pelaksanaan PPDB online SMP dijelaskan Heru Indarjo yakni, objektif, transparan dan akuntabel, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama dan etnis.
Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima dengan mendasarkan batas lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP negeri.
Baca Juga: Mengenal Oppo A60, ponsel standar militer yang kini dijual offline
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tugas orang tua atau wali murid maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Sistem online dan gratis.