internasional

Mahkamah Pidana Internasional keluarkan perintah tangkap Netanyahu, China mendukung, ini pernyataan resminya

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:00 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Gedung Putih juga mengatakan menentang ancaman terhadap pejabat pengadilan, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut.

 

Namun ada negara Barat yang biasa menjadi sekutu AS dan Israel yang mengambil sikap berbeda.

Pemerintah Perancis dalam pernyataan resminya mengatakan mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi.

Pemerintah Perancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan "selama berbulan-bulan" tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tentang "tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.”

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tak Melarang Study Tour, Asalkan. . .

Keputusan Perancis itu mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris, Italia dan AS.

Israel terus melancarkan serangannya di Gaza meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut untuk segera diadakan gencatan senjata.

Lebih dari 35.500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedangkan 79.600 orang mengalami luka-luka.

Lebih dari tujuh bulan sejak perang dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut.

Baca Juga: Dosen Fakultas Teknik UGM Kembangkan Dua Pesawat Tanpa Awak, Mampu Terbang hingga 10 Jam

Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu telah memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza.*

 

Halaman:

Tags

Terkini