yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Tak Melarang Study Tour, Asalkan. . .

Rabu, 22 Mei 2024 | 08:00 WIB
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5). (WAHYU TURI K)

 

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang sekolah-sekolah untuk mengadakan study tour ke luar kota. Namun pemerintah mempunyai catatan tersendiri yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara, yakni pihak sekolah.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus diperketat, di antaranya pemilihan moda transportasi dan surat izin yang harus dikantongi pihak sekolah.

"Pada prinsipnya Pemkot Yogya tidak melarang untuk study tour. Tetapi syarat-syarat pemberlakuan study tour harus diperketat, sisi urgensinya harus dipertimbangkan," kata Singgih di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5).

Baca Juga: Lewat Program KPR Sejahtera FLPP, Pemda DIY Sediakan Rumah Bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Singgih menyampaikan, setiap sekolah harus lebih selektif dalam memastikan moda transportasi yang digunakan laik jalan. Jika ada keraguan, sekolah bisa berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) maupun Dinas Pariwisata setempat.

Kelaikan ini bisa dalam bentuk sertifikasi tour and travel atas armada yang digunakan.

"Armada yang digunakan harus dipastikan kelayakannya. Jangan sampai mengabaikan keselamatan," ujarnya.

Baca Juga: Janji Nadiem Makarim Hentikan Kenaikan UKT yang Tak Rasional

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti mengatakan, sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour diwajibkan menyerahkan surat izin.

Sebelumnya kebijakan ini diberlakukan bagi sekolah negeri. Namun pihaknya akan memberikan kebijakan yang sama bagi sekolah swasta di mana sebelumnya hanya melampirkan surat pemberitahuan.

"SOP-nya harus izin. Selama ini yang minta izin dari sekolah negeri. Tetapi kemarin kita sudah rapatkan untuk sekolah swasta harus izin, tidak sekedar pemberitahuan," imbuh Tyas. *

 

 

Tags

Terkini