yogyakarta

Seorang ibu laporkan pacar anaknya ke Polda DIY karena diduga menghamili

Jumat, 17 Mei 2024 | 18:26 WIB
Pembongkaran janin hasil hubungan gelap (Dok. Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Diduga menghamili anaknya yang baru menginjak SMP, sorang ibu melaporkan pacar anaknya ke Mapolda DIY.

Kabid humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto saat di konfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Pelaporannya perihal tindak pidana persetubuhan dengan anak, tindak pidana aborsi, dan kekerasan terhadap anak.

Dijelaskan, pelaku dengan korban menjalin hubungan kekasih.

"Selama berpacaran, ternyata korban diketahui hamil, sehingga ingin menggugurkan kandungannya tersebut," kata Nugroho, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Cerita hidayah gemar berbagi resep usaha dagang bakmi Jawa pun semakin perkembang

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menambahkan bahwa kasus itu berawal dari adanya laporan polisi yang dalam hal ini ibu kandung korban melaporkan ke Polda DIY. Ibu itu melaporkan pacar anaknya.

Pelaporan itu, lanjut Endriadi, karena anaknya mendapatkan kekerasan dari pelaku. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan didapatkanlah informasi bahwa anaknya itu pernah hamil, tetapi digugurkan.

"Janin hasil hubungan itu kemudian dibuang bersama-sama. Karena kita proses sidik, dilakukan gali kubur yang melakukan Forensik di wilayah Condong Catur, Sleman, Jumat (17/5)" katanya.

Baca Juga: Begini alasan Pemkab Sleman luncurkan perangko penanda kota bergambar Buk Renteng

Lebih lanjut Endriadi mengatakan bahwa pembuangan janin itu dilakukan setelah digugurkan, sekitar bulan Januari 2024. Setelah krjadian itu, ibu korban selanjutnya melaporkannya ke Polda DIY.

"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan ketemu lah bahwa ternyata selain persetubuhan, mereka juga melakukan dugaan aborsi," tandasnya.

Endriadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan korban sendiri merupakan anak-anak di bawah umur. "Sedangkan untuk terlapor ya sudah dewasa yakni pacarnya itu sendiri tetapi masih sekolah juga," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini