jawa-tengah

Bupati dan DPRD Purbalingga setujui Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:45 WIB
Rangkaian kegiatan Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, antara lain disetujuinya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda. ( Foto: Dok.Prokompim Purbalingga)



HARIAN MERAPI- Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebagai salah satu wujud komitmen kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terhadap keberadaan pesantren.

Setelah Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda, maka Pemkab Purbalingga mempunyai pedoman dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Demikian diungkap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama para pimpinan DPRD Purbalingga untuk menyetujui Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: PDIP akankah mengusung Hartoko- Agus Suaidi ataukah Sinoeng-Hartoko di Pilkada Salatiga 2024

Tak ketinggalan, Bupati Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan, dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda tersebut akan lebih mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah.

"Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang sejak jaman dahulu di tengah masyarakat termasuk di Purbalingga, Jawa Tengah,” terangnya.

Selain itu, sebut Bupati Tiwi, pesantren tak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan tetapi juga sebagai lembaga keagamaan, keilmuan dan penelitian.

Baca Juga: Cegah kasus atau pelanggaran notaris, ini yang dilakukan Kemenkumham DIY

Bahkan bisa pula berperan sebagai lembaga pelatihan, dan lembaga pengembangan masyarakat sekaligus menjadi simpul budaya. Disetujuinya, Raperda menjadi Perda pun melalui pembahasan bertahap antara Panitia Khusus dengan Tim Perumus Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain melakukan persetujuan bersama Raperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rapat Paripurna DPRD tersebut juga dilakukan Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2023.

Terhadap rekomendasi yang sudah dibacakan dan ditetapkan dalam keputusan DPRD Purbalingga, pada prinsipnya Bupati atas nama Pemda dapat menerima.

“Kami juga akan bersungguh-sungguh untuk memperhatikan serta menindaklanjuti secara bersama-sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah di semua tingkatan dan bidang tugas,” tandasnya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Peralatan Pengolah Pupuk Organik Senilai Rp 200 Juta

Termasuk pula, lanjut Bupati Tiwi, segenap jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pemerintahan desa dan kecamatan. Tak ketinggalan, dengan telah ditetapkan dan diserahkannya Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga tentang rekomendasi tersebut menandakan seluruh tahapan telah dilaksanakan.

“Tentunya pula sudah sesuai dengan amanat konstitusi, serta memenuhi azas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan,” papar Bupati Tiwi.*

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB