"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Syakbani, adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan.
"Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59," lanjutnya.
Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894.
Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," lanjutnya.
Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024.
Baca Juga: Ini yang ditunggu-tunggu, pertemuan Prabowo dengan Megawati, ini yang akan dibahas
Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan. *