solo

KPU Sukoharjo Terima Berkas Pencalonan Perseorangan Pasangan Tuntas-Djayendra pada Pilkada 2024, Ini Tahap Selanjutnya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:55 WIB
KPU Sukoharjo menerima berkas pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 dari pasangan Tuntas-Djayendra. (Dokumen KPU Sukoharjo)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Syakbani, adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan.

"Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59," lanjutnya.

Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894.

Baca Juga: Kalangan Non Parpol Berniat Maju Pilkada 2024 Karanganyar Termasuk Prihanto yang Sudah Menebar Spanduk

Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.

"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," lanjutnya.

Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024.

Baca Juga: Ini yang ditunggu-tunggu, pertemuan Prabowo dengan Megawati, ini yang akan dibahas

Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan. *

Halaman:

Tags

Terkini