solo

Jelang Pilkada 2024, KPU Sukoharjo Siapkan Jingle dan Maskot, Ini Jadwal Peluncurannya

Jumat, 26 April 2024 | 14:50 WIB
KPU Sukoharjo segera merilis jingle dan maskot Pilkada 2024 (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo bersiap menggelar Pilkada 2024. Saat ini, jingle, maskot dan acara tengah disiapkan untuk hajat besar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Jumat (26/4/2024) mengatakan Pilkada 2024 bakal diluncurkan pertengahan Mei 2024 mendatang. Acara tengah digagas untuk memeriahkan dan mensosialisasikan Pilkada 2024 yang digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

"Nanti pertengahan Mei kita luncurkan, ini acara peluncuran Pilkada 2024 tengah digagas," ujar Ketua KPU Sukoharjo Syakbani.

Baca Juga: Remaja asal Sleman tercebur sumur sedalam 16 meter, begini kondisinya

Menurut Syakbani, untuk jingle atau lagu sudah siap tinggal tahap akhir finalisasi. Kemudian, maskot untuk Pilkada 2024 di Sukoharjo juga sudah siap. "Jingle dan maskot sudah siap. Nanti tunggu saat peluncuran," lanjutnya.

Menurut Syakbani, jingle dan maskot juga berperan dalam sosialisasi Pilkada 2024. Jingle dan maskot yang menarik diharapkan bisa mendongkrak partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 Sukoharjo.

Syakbani mengatakan, bahwa KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menggelar Pilkada serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Ibu dan dua anaknya tertimbun longsor di Banjarwangi Garut Jawa Barat, ini yang dilakukan petugas BPBD

Menurut Syakbani Eko Raharjo, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dilakukan pada 23 April-27 April 2024 kemudian Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

"Nantinya sesuai dengan hasil tes dan seleksi. Karena, untuk masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 sendiri sudah berakhir," lanjutnya.

Baca Juga: Risma dan Azwar Anas diusulkan PDIP maju Pilgub Jakarta, ini pertimbangannya

KPU Sukoharjo memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang. Namun, untuk personel KPPS dan jumlah TPS masih menunggu juklak dan juknis KPU RI.

Halaman:

Tags

Terkini