HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba. Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, Rabu (13/3/2024) dalam keterangannya mengatakan, bahwa pengedar narkoba IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (10/3/2024). IY diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp 4 juta.
Baca Juga: Biaya Produksi Naik, Pelaku UMKM Tidak Naikkan Harga di Tengah Pesanan Banyak Kue Lebaran
Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” ujar AKP Warsino.
Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. *