Motif tersangka yakni diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Dorong Digitalisasi Siskeudes, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan Bank BPD DIY
Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.***