nusantara

Oknum guru honorer di Gorontalo lakukan pelecehan seksual tiga siswanya, begini kelakuannya

Kamis, 8 Februari 2024 | 13:00 WIB
Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (baju orange), saat digiring ke sel tahanan Mapolda Gorontalo. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Motif tersangka yakni diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Siskeudes, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan Bank BPD DIY

Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.***



Halaman:

Tags

Terkini