HARIAN MERAPI - Buruh mempunyai hak penuh libur pada 14 Februari 2024 setelah ditetapkan menjadi hari libur nasional karena ada agenda pemungutan suara Pemilu 2024.
Buruh bisa menggunakan hak pilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak perlu khawatir mendapat sanksi dari perusahaan karena tidak masuk kerja.
Buruh apabila diminta tetap bekerja oleh pihak perusahaan setelah menggunakan hak pilih Pemilu 2024 maka berhak menerima upah lembur. Sebab sistem kerja saat hari libur nasional tersebut sudah diatur penuh oleh pemerintah.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (5/2/2024) mengatakan, 14 Februari 2024 bersamaan dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 merupakan hari libur nasional atau hari yang diliburkan oleh pemerintah pusat karena ada agenda Pemilu 2024.
Baca Juga: Bongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi, Polda DIY ringkus 3 Orang pelaku. Begini modusnya
FPB Sukoharjo berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai dasar bagi buruh mendapatkan hak waktu libur untuk menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS.
FPB Sukoharjo sendiri saat ini banyak menerima pertanyaan dari buruh terkait pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. Sebab masih ada sebagian buruh belum memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait hari libur nasional.
Ketetapan hari libur nasional pada 14 Februari bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 terus disosialisasikan FPB Sukoharjo ke buruh. Hal ini penting diketahui karena memiliki hak penuh libur.
"Pemerintah pusat sudah menetapkan hari libur pada 14 Februari 2024 saat waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," ujarnya.
Baca Juga: Usai Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Alam Ganjar dan Pasukan Tim Penguin Bersih-bersih Sampah Plastik
Sukarno menjelaskan, ketetapan hari libur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SE tersebut dipastikan sudah diterima pihak perusahaan dan serikat buruh. Selanjutnya disosialisasikan ke buruh. Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa buruh yang diminta bekerja oleh pihak perusahaan harus sudah menggunakan hak pilih Pemilu 2024 dengan mendatangi TPS.
"Selanjutnya buruh bisa masuk kerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan aturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, ketetapan hari libur dan buruh mendapat hak libur juga diperkuat dengan Undang-Undang. Sebab setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak menggunakan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara atau pemilu.
Baca Juga: Sembilan komponen strategi pembelajaran interaktif di sekolah, di antaranya guru dan peserta didik