Libur Pemilu 2024, buruh berhak gunakan hak pilih di TPS

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 18:55 WIB
Ilustrasi - Surat suara yang dipergunakan pada pemilu di TPS (Arif Zaini Arrosyid)
Ilustrasi - Surat suara yang dipergunakan pada pemilu di TPS (Arif Zaini Arrosyid)

FPB sukoharjo akan melakukan pemantauan penuh terkait ketetapan hari libur nasional pada 14 Februari 2024 nanti. Buruh juga dipersilahkan melapor apabila menemukan pelanggaran atau justru menjadi korban pelanggaran aturan.

"Libur nasional itu hak buruh dan berlaku juga untuk semua pekerja. Kami minta pihak perusahaan menaati aturan," lanjutnya.

FPB Sukoharjo melihat ada kemungkinan sejumlah perusahaan akan tetap mempekerjakan buruh masuk kerja pada saat pemungutan suara Pemilu 2024. Buruh diminta bekerja kembali setelah menggunakan hak pilih pada 14 Februari nanti.

"Kami melihat ada sejumlah perusahaan sedang dikejar target produksi dan tetap meminta buruh masuk kerja setelah menggunakan hak pilih. Maka yang harus ditekankan yakni buruh wajib menggunakan hak pilihnya dulu di TPS kemudian masuk kerja dan mendapat upah lembur. Itu sudah ada aturannya," lanjutnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X