solo

Disdikbud Sukoharjo lakukan pendataan aset daerah dengan sasaran sekolah mangkrak atau sudah tutup

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:00 WIB
ilustrasi sebuah sekolah yang rusak (Ist.)

"Sekarang ini yang baru muncul justru banyak pemerintah desa berminat mengajukan pengelolaan bekas sekolah yang sudah lama kosong atau tidak terpakai karena terkena regrouping," lanjutnya.

Pengajuan pengelolaan bekas sekolah yang kosong untuk digunakan berbagai kegiatan di tingkat desa. Pemerintah desa mengajukan secara resmi ke Pemkab Sukoharjo.

"Sudah lama ada dan sudah beberapa desa mendapatkan hak pengelolaan. Hanya mengelola saja untuk kegiatan desa daripada bekas sekolah itu kosong dan mangkrak maka digunakan untuk kegiatan positif masyarakat desa setempat," lanjutnya.

Heru menjelaskan, pengelolaan tanah dan bangunan bekas sekolah kosong tersebut seperti untuk lapangan olahraga warga setempat di desa tersebut. Selain itu juga untuk kegiatan masyarakat lain seperti dibidang pelayanan kesehatan, kepemudaan dan pemberdayaan.

"Kebanyakan yang kosong bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) karena kekurangan murid. Beberapa SDN sekarang sudah dikelola desa untuk kegiatan masyarakat," lanjutnya.

Heru mengatakan, Disdikbud Sukoharjo secara prinsip tetap menjamin keberlangsungan pendidikan anak di desa tersebut meski bekas sekolah kosong sudah dikelola desa. Sebab di wilayah tersebut masih ada sekolah lainnya yang masih menjalankan kegiatan belajar mengajar.

"Di satu desa misalnya tidak hanya ada satu sekolah saja. Entah itu SDN atau SMPN. Biasanya lebih dari satu sekolah. Sekolah yang tutup karena kekurangan murid tetap tutup atau dikelola desa. Tapi sekolah yang masih buka tetap melakukan aktivitas belajar mengajar," lanjutnya.

Disdikbud Sukoharjo juga menjamin aset daerah tanah dan bangunan bekas sekolah. Sebab kepemilikan tetap menjadi kewenangan pemerintah dan tidak bisa dipindahtangankan ke pribadi. *

Halaman:

Terkini