HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo melakukan pendataan dan pelaporan resmi kondisi aset tanah dan bangunan sekolah dengan sasaran sekolah mangkrak atau sudah tutup.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset daerah. Pendataan juga bagian dari adanya permintaan sejumlah pemerintah desa yang mengajukan pengelolaan tanah dan bangunan bekas sekolah kosong.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Sabtu (27/1/2024) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo rutin melakukan pendataan aset daerah khususnya di sekolah baik yang masih berstatus aktif maupun mangkrak atau sudah tutup.
Petugas diterjunkan melakukan pengecekan langsung kondisi sekolah tersebut.
Pendataan kemudian dilaporkan resmi ke Pemkab Sukoharjo setiap tahun sebagai bagian dari perkembangan data di lapangan.
Sebab kondisi sekolah disejumlah wilayah berbeda. Perbedaan diketahui mengingat ada beberapa sekolah karena terjadi kendala di lapangan sehingga terpaksa harus digabung dengan sekolah lainnya atau regrouping.
Penggabungan sekolah atau regrouping dilakukan karena masalah kekurangan murid. Setiap tahun ajaran baru kuota yang disediakan sekolah sulit terpenuhi.
Baca Juga: Silaturahmi ke KWI, Prabowo: Kita Komitmen pada Kontestasi yang Santun dan Damai
Kondisi tersebut terjadi terus menerus dan memaksa Disdikbud Sukoharjo harus melakukan penggabungan sekolah.
Bangunan sekolah yang baru kosong karena semua aktivitas belajar mengajar di gabung dengan sekolah lain didata ulang.
Disdikbud Sukoharjo juga mendata kondisi sekolah yang sudah lama kosong atau mangkrak setelah dilakukan penggabungan.
"Dilakukan pendataan aset daerah khususnya sekolah yang sudah lama kosong atau lama tidak ada aktivitas belajar mengajar karena terkena regrouping atau sekolah yang baru saja kosong karena juga terkena regrouping," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Leo dan Virgo Minggu 28 Januari 2024 jangan bersikap rendah hati
Disdikbud Sukoharjo melakukan pendataan sebagai jaminan sekolah masih menjadi aset daerah dan tidak dipindahtangankan atau diklaim pihak tertentu. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti dokumen kepemilikan.